POHUWATO – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pohuwato terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Dalam rangka mendukung program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UKPBJ Pohuwato menggelar rapat sinkronisasi pembahasan rancangan kontrak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bagian Hukum Setda Pohuwato.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rancangan kontrak kerja konstruksi maupun pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato disusun secara cermat, sesuai regulasi, dan terbebas dari celah sengketa maupun potensi kerugian daerah.
Melalui sinkronisasi ini, setiap rancangan kontrak ditelaah dari aspek legalitas oleh Bagian Hukum, keabsahan teknis dan spesifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OPD, serta kesesuaian prosedur pengadaan oleh UKPBJ.
"Pencegahan korupsi di area pengadaan tidak hanya berfokus pada proses pemilihan penyedia, tetapi juga pada tahap persiapan dan pelaksanaan kontrak. Sinkronisasi bersama Bagian Hukum dan OPD ini merupakan bentuk komitmen Kab.Pohuwato dalam memenuhi indikator tata kelola pengadaan yang dipersyaratkan oleh KPK," tegas Kepala UKPBJ Pohuwato.
Dengan kolaborasi yang solid antar-instansi ini, Pemkab Pohuwato optimistis dapat meningkatkan nilai indeks tata kelola pengadaan daerah sekaligus mewujudkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan akuntabel.